TINJAUAN PENERAPAN REKAM MEDIS ELEKTRONIK (ELEKTRONIK MEDICAL RECORD) PELAYANAN RAWAT JALAN DI RUMAH SAKIT ISLAM SITI KHADIJAH PALEMBANG TAHUN 2024
##plugins.themes.academic_pro.article.main##
Abstract
Rekam medis elektronik adalah penggunaan perangkat teknologi informasi untuk pengumpulan, penyimpanan, pengelolaan serta pengaksesan data yang tersimpan pada rekam medis pasien di rumah sakit dalam suatu sistem manajeman basis data yang menghimpun sumber data medis. Berdasarkan observasi awal Rumah Sakit Islam Siti Khadijah Palembang telah menerapkan rekam medis elektronik untuk pelayanan pasien rawat jalan. Penelitian bertujuan untuk mengetahui sejauhmana penggunaan teknologi digital dalam proses pencatatan dan pengelolaan rekam medis dapat secara efektif mendukung dan memperkuat pelaksanaan Rekam Medis Elektronik. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain penelitian explorative study untuk mendapatkan informasi mendalam dari informan tentang pemahaman perekam medis terhadap penerapan rekam medis elekronik di Rumah Sakit. Pengambilan data dengan cara wawancara mendalam menggunakan pedoman pertanyaan yang diajukan kepada petugas rumah sakit yang menjadi informan yang berjumlah 4 orang yaitu dokter, petugas rekam medis, perawat dan petugas administrasi rawat jalan yang masing- masing telah menggunakan Rekam Medis Elektronik (RME). Analisis data diolah dengan teknik content analysis. Hasil pada penelitian ini menunjukkan bahwa Rumah Sakit Islam Siti Khadijah Palembang telah menerapkan Rekam Medis Elektronik sejak awal bulan November 2022 dalam penerapan aspek Isi dari Rekam Medis Elektronik sudah lengkap dan memenuhi kebutuhan rumah sakit, penerapan aspek keamanan dan perlindungan data Rekam Medis Elektronik tenaga medis tenaga kesehatan dan/atau tenaga lain yang mengakses Rekam Medis Elektronik diberikan hak akses berupa username dan password serta petugas telah merasakan manfaat dari penerapan RME yaitu dapat meningkatkan efektifitas dan mutu pelayanan kepada pasien. Untuk mengatasi masalah apabila terjadi ganguan sistem maka pasien didaftarkan secara manual dan bila gangguan telah teratasi maka disalin ke Rekam Medis Elektronik. Kesimpulan penelitian ini adalah petugas memeiliki pemahanan yang sangat baik terhadap penerapan RME di Rumah Sakit. Penerapan Rekam Medis Elektronik (RME) telah mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku dan telah dirasakan manfaatnya oleh petugas di pelayanan rawat jalan Rumah Sakit Islam Siti Khadijah Palembang